Pajak Penghasilan Pasal 25 merupakan pajak badan yang dilakukan (lapor, setor) oleh Wajib Pajak sebagai angsuran setiap bulan atas penghasilan yang bersumber dari dalam negeri diperoleh oleh perusahaan.
Contoh :
Pajak terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan :
Penghasilan Tahun 2011 Rp. 100.000.000,-
Dikurangi
PPh Pasal 21 Rp. 15.000.000,-
PPh Pasal 22 Rp. 25.000.000,-
PPh Pasal 23 Rp. 3.500.000,-
PPh Pasal 24 Rp. 6.500.000,-
Jumlah Kredit Pajak Rp. 50.000.000,-
Rp. 50.000.000,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar