Minggu, 09 November 2014

Selamat Datang



Hai.. Selamat datang di blog sederhana yang saya buat, blog ini merupakan bentuk pembelajaran untuk mengasah kemampuan tulis-menulis di berbagai bidang yang saya kuasai maupun yang masih baru dimengerti dengan tujuan untuk sekedar membagi rekam pengalaman hidup, ide, pola pikir, sharing bisnis, materi kuliah, hobi dan tidak menuntut kemungkinan adanya ide liar dsb. 


Berbagai hal tersebut ditulis dan dipublikasikan bukan untuk digeneralisasi dengan fenomena lain, bukan bertujuan untuk menonjolkan diri diantara yang lain, bukan juga untuk pamer, akan tetapi tidak lain hanya sebagai sarana latihan untuk belajar berpikir, bertukar pikiran mengenai berbagai macam sudut pandang serta menuliskan gagasan dengan benar. Akhir kata tentunya secarik torehan rangkaian kalimat yang disajikan pada blog ini masih amat sangat jauh dari sempurnya. Saran, masukan, dan komentar yang membangun sangat saya tunggu. Terima kasih telah berkunjung ke bagian dari dunia pemikiran kami dan selamat membaca.   

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan, selanjutnya disebut dengan PBB didasari oleh UU No. 12 tahun 1985 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 12 tahun 1994 memuat beberapa pengertian, antara lain :
  1. Bumi adalah permukaan dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan dalam termasuk daerah laut yang berada di wilayah cakupan republik Indonesia.
  2. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/ atau perairan. Termasuk (jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dsb yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut; jalan tol; kolam renang; pagar mewah; tempat olahraga; galangan kapal, dermaga; taman mewah; tempat penampungan / kilang minyak, air, gas, pipa minyak; serta beberapa fasilitas lain yang memberikan manfaat.
  3. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual-beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru. Nilai Jual Objek Pajak Pengganti yang dimaksud merupakan (perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis; nilai perolehan baru; nilai jual pengganti)
  4. Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data objek pajak menurut ketentuan UU PBB.
  5. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak terutang kepada Wajib Pajak.

Sumber Bacaan :
- Halim et al. Perpajakan Konsep, Aplikasi, Contoh, dan Studi Kasus. Penerbit Salemba Empat. Jakarta. 2013

Gelar dan Sertifikasi dalam Bidang Akuntansi

Ada banyak sekali gelar dan sertifikasi yang berhubungan dengan profesi Akuntansi, jika kita berbicara mengenai Akuntansi, tentunya tidak akan dapat dilepaskan dari berbagai ilmu lainnya. Misal : Ekonomi, Keuangan, Manajemen, dsb. Sehingga perlunya sertifikasi atas bidang tersebut untuk meyakinkan pihak pengguna jasa, bahwa kita memang berkompeten. Beberapa gelar dan sertifikasi tersebut antara lain :

Sarjana Ekonomi S.E. Contoh penggunaannya Taufiequr R Wirosari, S.E.
Ini gelar standar lulusan S1 (Sarjana) yang paling umum di masyarakat. Diperoleh dengan cara mengikuti kuliah baik tatap muka maupun jarak jauh selama minimal 3.5 tahun hingga 6th (jika lebih dari 6th biasanya mahasiswa yang bersangkutan akan di drop out alias dipecat dari kampus hehe..). Jurusan untuk bidang ini umumnya terbagi menjadi 2 yaitu : Akuntansi dan Manajemen.

Sarjana Akuntansi S.Ak. Contoh penggunaannya Taufiequr R Wirosari, S.Ak.
Serupa dengan S.E, namun untuk gelar ini lebih spesifik mengarah kepada jalur yang sudah pasti akuntansi. 

Peraturan terkini mengenai profesi yang tentunya dikeluarkan secara khusus oleh asosiasi profesi, dalam akuntansi asosiasi tersebut dinamakan IAI (Ikatan Akuntan Indonesia). Asosiasi inilah yang kemudian menelurkan banyak sertifikasi di bidang keuangan seperti CA, CPSAK, SAS, CPMA, CPA dan banyak lagi yang belum dibahas disini. Pada umumnya program sertifikasi tersebut mensyaratkan untuk terdaftar terlebih dahulu menjadi anggota aktif dan telah lulus Sarjana/ pendidikan setara yang relevan sebelum melakukan ujian tersebut. Bagi yang berhasil lulus dari ujian yang diselenggarakan, maka berhak untuk menyandang gelar diatas.

Magister Akuntansi M.A. Contoh penggunaannya Taufiequr R Wirosari, S.E., S.Ak., MA.
Akuntan Beregister Ak. Contoh penggunaannya Taufiequr R Wirosari, S.E., S.Ak., MA. Ak.

Jumat, 07 November 2014

Menyelesaikan Siklus Akuntansi

Bukti-bukti yang bersifat keuangan (nota, tanda terima, kuitansi, struk, dsb) dianalisis menjadi jurnal, dikelompokkan dalam buku besar, diikhtisarkan dalam neraca saldo sebelum penyesuaian, masukkan penyesuaian, buat neraca saldo setelah disesuaikan, susun laporan keuangan mulai dari laporan laba-rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan posisi keuangan, dst.

Alur gambaran singkatnya seperti ini :

bukti--> jurnal umum/ khusus --> buku besar --> neraca saldo sebelum penyesuaian --> jurnal penyesuaian --> neraca saldo setelah penyesuaian --> laporan keuangan --> jurnal penutup --> neraca saldo setelah penutupan.

nb : istilah neraca saldo terkadang dikenal sebagai daftar saldo

Regresi Variabel Moderating


Sabtu, 01 November 2014

Seputar Pajak Pertambahan Nilai

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas penyerahaan Barang Kena Pajak (BKP)/ Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh perusahaan maupun subyek lainnya. 

Dasar Pengenaan Pajak (DPP)/ basis perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) antara lain : a) Harga Jual adalah nilai moneter, termasuk semua biaya yang dibebankan atau seharusnya dibebankan oleh penjual kepada pembeli karena penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tidak termasuk PPN dan potongan harga atau diskon yang tercantum di Faktur Pajak. b) Nilai Penggantian adalah nilai moneter termasuk semua biaya atau seharusnya dibebankan oleh pemberi Jasa Kena Pajak (JKP), tidak termasuk PPN dan potongan harga atau diskon yang tercantum dalam Faktur Pajak. c) Nilai Impor adalah nilai moneter yang digunakan sebagai dasar perhitungan Bea Masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan peraturan perundangan Pabean untuk impor BKP, bukan bagian dari PPN. d) Nilai Ekspor adalah nilai moneter termasuk biaya yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh eksportir.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terbagi menjadi dua yaitu Pajak Masukan (PPN-Masukan) dan Pajak Keluaran (PPN-Keluaran). PPN-Masukan merupakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP)/ Jasa Kena Pajak (JKP). Sedangkan PPN-Keluaran merupakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang yang harus dipungut oleh PKP yang melakukan kegiatan penyerahan barang atau jasa kena pajak. Jika PPN-Keluaran lebih besar dari PPN-Masukan, maka selisihnya merupakan PPN yang harus dibayar oleh PKP. Namun jika sebaliknya. PPN-Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada PPN-Keuaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dikompensasikan pada masa pajak berikutnya. PPN-Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan PPN-Keluaran pada masa pajak yang sama, dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya selambat-lambatnya pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku yang bersangkutan, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

Jurnal untuk mencatatnya :

Persediaan Barang Dagangan                Rpxxxxx
PPN-Masukan                                     Rpxxxxx
        Utang Dagang                                             Rpxxxxx
(Jurnal untuk mencatat pembelian barang dagangan secara kredit termasuk PPN)

Piutang Dagang                                     Rpxxxxx
         Penjualan                                     Rpxxxxx
         PPN-Keluaran                                          Rpxxxxx
(Jurnal untuk mencatat penjualan barang dagangan secara kredit termasuk PPN)

PPN-Keluaran                                      Rpxxxxx
         PPN-Masukan                                          Rpxxxxx
(Jurnal untuk mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai)


Sumber Bacaan :
Hartono. Akuntansi Perpajakan. Edisi Pertama. Penerbit BPFE Yogyakarta. 2010