Minggu, 09 November 2014

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan, selanjutnya disebut dengan PBB didasari oleh UU No. 12 tahun 1985 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 12 tahun 1994 memuat beberapa pengertian, antara lain :
  1. Bumi adalah permukaan dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan dalam termasuk daerah laut yang berada di wilayah cakupan republik Indonesia.
  2. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/ atau perairan. Termasuk (jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dsb yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut; jalan tol; kolam renang; pagar mewah; tempat olahraga; galangan kapal, dermaga; taman mewah; tempat penampungan / kilang minyak, air, gas, pipa minyak; serta beberapa fasilitas lain yang memberikan manfaat.
  3. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual-beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru. Nilai Jual Objek Pajak Pengganti yang dimaksud merupakan (perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis; nilai perolehan baru; nilai jual pengganti)
  4. Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data objek pajak menurut ketentuan UU PBB.
  5. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak terutang kepada Wajib Pajak.

Sumber Bacaan :
- Halim et al. Perpajakan Konsep, Aplikasi, Contoh, dan Studi Kasus. Penerbit Salemba Empat. Jakarta. 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar