Sabtu, 01 November 2014

Seputar Pajak Pertambahan Nilai

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas penyerahaan Barang Kena Pajak (BKP)/ Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh perusahaan maupun subyek lainnya. 

Dasar Pengenaan Pajak (DPP)/ basis perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) antara lain : a) Harga Jual adalah nilai moneter, termasuk semua biaya yang dibebankan atau seharusnya dibebankan oleh penjual kepada pembeli karena penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tidak termasuk PPN dan potongan harga atau diskon yang tercantum di Faktur Pajak. b) Nilai Penggantian adalah nilai moneter termasuk semua biaya atau seharusnya dibebankan oleh pemberi Jasa Kena Pajak (JKP), tidak termasuk PPN dan potongan harga atau diskon yang tercantum dalam Faktur Pajak. c) Nilai Impor adalah nilai moneter yang digunakan sebagai dasar perhitungan Bea Masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan peraturan perundangan Pabean untuk impor BKP, bukan bagian dari PPN. d) Nilai Ekspor adalah nilai moneter termasuk biaya yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh eksportir.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terbagi menjadi dua yaitu Pajak Masukan (PPN-Masukan) dan Pajak Keluaran (PPN-Keluaran). PPN-Masukan merupakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP)/ Jasa Kena Pajak (JKP). Sedangkan PPN-Keluaran merupakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang yang harus dipungut oleh PKP yang melakukan kegiatan penyerahan barang atau jasa kena pajak. Jika PPN-Keluaran lebih besar dari PPN-Masukan, maka selisihnya merupakan PPN yang harus dibayar oleh PKP. Namun jika sebaliknya. PPN-Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada PPN-Keuaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dikompensasikan pada masa pajak berikutnya. PPN-Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan PPN-Keluaran pada masa pajak yang sama, dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya selambat-lambatnya pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku yang bersangkutan, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

Jurnal untuk mencatatnya :

Persediaan Barang Dagangan                Rpxxxxx
PPN-Masukan                                     Rpxxxxx
        Utang Dagang                                             Rpxxxxx
(Jurnal untuk mencatat pembelian barang dagangan secara kredit termasuk PPN)

Piutang Dagang                                     Rpxxxxx
         Penjualan                                     Rpxxxxx
         PPN-Keluaran                                          Rpxxxxx
(Jurnal untuk mencatat penjualan barang dagangan secara kredit termasuk PPN)

PPN-Keluaran                                      Rpxxxxx
         PPN-Masukan                                          Rpxxxxx
(Jurnal untuk mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai)


Sumber Bacaan :
Hartono. Akuntansi Perpajakan. Edisi Pertama. Penerbit BPFE Yogyakarta. 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar