Pajak Penghasilan Pasal 21

Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan pajak yang bersifat tidak final dan dikenakan kepada Wajib Pajak Perorangan (Pegawai/ Non-Pegawai) yang mendapatkan penghasilan dari Indonesia, pajak ini diatur dengan Undang-Undang nomer 34 tahun 2008 dengan ketentuan tertuang pada pasal 21. Pengenaan tarif yang berlaku untuk PPh 21 ini mengacu pada pasal 17 (1) UU 34 tahun 2008 sebagai berikut :

Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP)

Sebelum berlanjut pada contoh perhitungan, ada baiknya saya bahas terlebih dahulu mengenai PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). PTKP berguna sebagai pengurang dasar perhitungan/ PKP (Penghasilan Kena Pajak) dari Pajak Penghasilan Pasal 21. Besaran PTKP untuk tahun 2014 sebagai berikut :



Untuk dapat lebih memahami ketentuan diatas, berikut contoh dari perhitungan PPh 21nya :

Bapak Taufiequr telah menikah dan memiliki tanggungan 2 orang anak dengan besaran penghasilan selama satu bulan hanya diperoleh dari gaji dari PT Berkah Bersama sebesar Rp25.000.000,- iuran untuk hari tua dibayar sendiri sebesar Rp500.000. Maka hitung besaran PPh 21 pada bulan berjalan!

Jawaban :

Penghasilan                                                 Rp25.000.000,-
Pengurang :
Biaya Jabatan           Rp600.000,-
Iuran hari tua            Rp500.000,-
                                                                  (Rp1.100.000,-)
Penghasilan Bersih/ Bulan                             Rp23.900.000,-
Penghasilan Bersih 1 tahun                           Rp286.800.000,- --------> (Rp23.900.000,- x 12 bulan)

PTKP Setahun
Menikah                  Rp24.300.000,-
Tanggungan 2           Rp4.050.000,-    --------------------------> (2.025.000,- x 2orang)
                                                                    (Rp28.350.000,-)
PKP Setahun                                                 Rp258.450.000,-
PKP Sebulan                                                 Rp21.537.000,-  -------> (258.450.000/12 bulan)

Tarif PPh 21
5% x Rp21.537.000,- = Rp1.076.875 -----> angka pembulatan menjadi Rp1.077.000,-

Jadi PPh 21 terutang untuk bulan terkait sebesar Rp1.077.000,-

Kata Kunci : 
Pajak Penghasilan Orang Pribadi, Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak untuk Pengusaha, Pajak untuk Pegawai, Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Orang Pribadi, Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21, Penghasilan Kena Pajak, Penghasilan Tidak Kena Pajak.
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar