Pajak Penghasilan Pasal 22

Pajak Penghasilan Pasal 22 merupakan pajak atas penghasilan yang dipungut dari : pembayaran atas penyerahan barang/ pembelian barang oleh instansi (lembaga pemerinta dan lembaga negara lainnya dari anggaran belanja negara/ daerah; pembayaran yang berkenaan dengan kegiatan impor; penjualan/ penyerahan barang hasil produksi dalam negeri untuk industri tertentu (semen, rokok, kertas, baja, otomotif, bahan bakar minyak, gula pasir, tepung terigu, dst).

Kata Kunci : 
Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Impor, Pajak Industri Tertentu, Contoh Pajak Penghasilan Pasal 22.
Sumber Referensi :
- Harnanto. Akuntansi Perpajakan. Edisi Pertama. BPFE. Yogyakarta. 2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar