Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dikenal juga dengan beberapa nama lain Value Added Tax (VAT), Goods and Services Tax (GST), dan beberapa nama lain yang dimungkinkan. PPN/ VAT/ GST merupakan pajak yang dikenakanan kepada seluruh Warga Negara Indonesia yang melakukan kegiatan yang bersifat menambah nilai, termasuk setiap penambahan nilai dari supplier kepada pengguna maupun sebaliknya terkait dengan pertukaran barang atau jasa maupun keduanya. Pada halaman ini akan dibahas mengenai beberapa hal sebagai berikut :
- Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara komprehensif
- Jenis-Jenis Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Contoh Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar