Pengertian Pajak

Mengingat, menimbang, dan memutuskan tafsiran dan makna dari judul diatas tentunya langsung muncul dibenak kita bahwa terdapat banyak sekali pengertian pajak dari berbagai sumber, ahli, dan pemikiran, silahkan untuk dimengerti dan disimpulkan sendiri, dipilih pengertian yang sesuai selera masing-masing mengenai pengertian dari pajak itu sendiri, disini akan saya sajikan semua pengertian yang ada, antara lain sebagai berikut :


(Empat pendapat pertama saya kutip dari tulisan website sebelah www.pajak.go.id silahkan untuk dicek tulisan lebih lengkapnya
  1. Prof. Dr. A. Adriani
    Pajak adalah iuran masyarakat pada negara (yang sifatnya dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang dapat ditunjuk dan yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas-tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
  2. Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro, S.H.
    Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang sifatnya dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
  3. Suparman Sumawidjaya
    Pajak adalah iuran wajib berupa barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma hukum guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
  4. Smeets
    Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terhutang melalui norma-norma umum dan dapat dipaksakan tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukkan dalam hak inpidual untuk membiayai pengeluaran pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar