(Empat pendapat pertama saya kutip dari tulisan website sebelah www.pajak.go.id silahkan untuk dicek tulisan lebih lengkapnya
-
Prof. Dr. A. Adriani
Pajak adalah iuran masyarakat pada negara (yang sifatnya dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang dapat ditunjuk dan yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas-tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. -
Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro, S.H.
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang sifatnya dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. -
Suparman Sumawidjaya
Pajak adalah iuran wajib berupa barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma hukum guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum. -
Smeets
Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terhutang melalui norma-norma umum dan dapat dipaksakan tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukkan dalam hak inpidual untuk membiayai pengeluaran pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar