Pajak Penghasilan (PPh)

Setiap warga negara (pribadi maupun badan) yang normal pastinya memiliki penghasilan dan laba positif darimanapun sumbernya, mulai dari gaji tetap, komisi, upah, dan banyak sumber lainnya. Pajak Penghasilan merupakan pungutan wajib yang dikenakan oleh negara terhadap Wajib Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari bumi Indonesia. Adapun jenis-jenis Pajak Penghasilan antara lain sebagai berikut :

- Pajak Penghasilan Pasal 21
- Pajak Penghasilan Pasal 22
- Pajak Penghasilan Pasal 23
- Pajak Penghasilan Pasal 15
- Pajak Penghasilan Pasal 24
- Pajak Penghasilan Pasal 25

Luasnya cakupan objek pajak penghasilan ini membuatnya tampak lebih kompleks. Masing-masing Pasal pada Pajak Penghasilan yang tertuang pada Undang-Undang Pajak Penghasilan no. 34 tahun 2008 tentunya akan saya bahas dengan keunikan materi tersendiri serta layak untuk disimak lebih lanjut untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pajak bagi sesama warga masyarakat.

Kata Kunci :
Pajak Penghasilan

Sumber Referensi :
- Harnanto. Akuntansi Perpajakan. Edisi Pertama. BPFE. Yogyakarta. 2010. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar